TentangKami ? PT. Arminco Prima Prakarsa merupakan konsultan dan kontraktor di bidang pertambangan yang memiliki anggota kompeten pada bidangnya masing– masing.. PT. Arminco Prima Prakarsa memiliki kemampuan di bidang Pertambangan, Geologi, Eksplorasi, Geofisika, dan Pengeboran. Kami dapat memberikan jasa berupa pengurusan perizinan yang diawali dari
IzinUsaha Pertambangan (IUP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor rencana kerja dan anggaran biaya, rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang operasi produksi dan tersedianya tenaga ahli pertambangan atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 tahun. Maka semua perusahaan tambang yang masuk ke daerah kabupaten kolaka
PTArga Dirga merupakan lembaga swasta penyedia jasa pengurusan Izin Usaha Penambangan. Dikelola oleh para pemuda profesional yang memiliki minat dan kepedulian yang sama dalam pengembangan Sumber Daya Alam di Indonesia. Tim Arga Dirga dapat memastikan biaya yang dikeluarkan untuk membayar jasa kami akan sesuai dengan kinerja Tim untuk
Izinusaha pertambangan adalah izin yang diberikan oleh pemerintah kepada orang atau badan usaha yang diberikan oleh pemerintah daerah. 1. Pengurusan Tanda Register (TR) 2. Pengurusan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) 3. Pengurusan IUP
IZINUSAHA JASA PERTAMBANGAN. Kami Perusahaan yang sudah berpengalaman dalam pengurusan izin ESDM. Beberapa Pengurusan Izin ESDM : 1. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami. Kontak Kami. CV Kevin Jasperindo. Jl. Swadaya Raya Blok
Kasusini diduga melibatkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Advertisement. “Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengurusan dan pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.” kata Pelaksana Tugas
. Persyaratan teknis apa saja yang harus dipenuhi oleh perusahaan tambang yang sudah berdiri contoh freeport untuk membangun smelter, dan juga perusahaan baru yang akan membangun smelter?Dear Saudara penanya,Berdasarkan pertanyaan Anda di atas, maka dapat kami uraikan jawabannya dengan memisahkan antara persyaratan bagi perusahaan baru yang akan membangun smelter dengan persyaratan bagi perusahaan tambang yang sudah berdiri. Penjelasannya adalah sebagai berikutA. Perusahaan Baru yang akan membangun smelterDalam hal ini, kami mengasumsikan bahwa perusahaan baru ini adalah perusahaan yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi “IUP OP”, namun perusahaan tersebut ingin membangun smelter karena ingin memiliki usaha di bidang pengolahan dan pemurnian hasil ini dapat membangun smelter dengan terlebih dahulu memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan Pemurnian “IUP OPK Pengolahan dan Pemurnian”. Hal-hal yang harus dilakukan perusahaan tersebut untuk memperoleh IUP OPK Pengolahan dan Pemurnian adalah i Melampirkan surat permohonan pengajuan IUP OPK Pengolahan dan Pemurnian;ii Melengkapi keterangan di dalam formulir pengajuan IUP OPK Pengolahan dan Pemurnian; daniii Melengkapi checklist dokumen permohonan pengajuan IUP OPK Pengolahan dan dokumen yang harus dilampirkan dan izin yang harus dimiliki dalam Permohonan IUP OPK Pengolahan dan Pemurnian Mineral adalah1. Profil Perusahaan dengan mencantumkan a. Akta Pendirian dan Perubahan Perusahaan- Pertambangan dan Perdagangan pengolahan komoditas mineral yang dituju- Susunan Direksi Perusahaan- Pemegang Sahamb. Nomor Pokok Wajib Pajak NPWPc. SIUPd. Surat Keterangan Domisilie. Tanda Daftar Perusahaanf. Pengesahan Akta Pendirian Perusahaan dari yang Berwenang2. Memorandum of understanding “MoU”/Perjanjian Jual Beli Antara Pemohon IUP Operasi Produksi Khusus dengan Pemegang IUP Operasi Produksi yang masih berlaku, dengan dataa. Spesifikasi Bahan Galianb. Volume Tonasec. Jangka Waktu MOU/Perjanjiand. Bermaterai Cukup3. MoU/Perjanjian Jual Beli/Purchase Order Antara Pemohon IUP Operasi Produksi Khusus dengan Pembeli End User yang masih berlaku, dengan dataa. Spesifikasi Bahan Galianb. Volume Tonasec. Tujuan Penjualand. Jangka Waktu MoU/Perjanjian4. Legalitas IUP Produksi SK IUP Operasi Produksi yang telah teregistrasi di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara/Clean and Clear CNC Data Teknis Pemilik Tambang/IUP Operasi Produksi Cadangan/Sumber Daya – Kapasitas Produksi – Surat Persetujuan Amdal atau FS/Studi Kelayakan6. Laporan Finansial Perusahaan Pemegang IUP Operasi Produksia. Bukti Pembayaran Iuran tetap 3 tiga tahun terakhirb. Bukti Pembayaran royalti 3 tiga tahun terakhir7. Perizinan Industri/Perizinan berdirinya pabrik8. Laporan Keuangan Perusahaan 3 Tahun Terakhir9. Laporan RKAB tahun terakhir dilegalisir dari Dinas Pertambangan setempat AMDAL atau UKL dan FS/Studi Kelayakan Pabrik yang dikeluarkan oleh Pejabat Tenaga AhliKetentuan mengenai anggaran dasar bagi perusahaan yang ingin mendapatkan IUP OPK Pengolahan dan PemurnianBerdasarkan Surat Edaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor di dalam Poin D dijelaskan bahwa Badan Usaha yang akan mendapatkan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian dalam akta pendiriannya harus mencantumkan bergerak di bidang usaha pertambangan khususnya di bidang pengolahan dan pemurnian mineral dan/atau batubara serta dapat digabung dengan sektor perindustrian, perdagangan, perhubungan, energi, dan penanaman Perusahaan tambang yang sudah berdiriDalam hal ini, kami mengasumsikan bahwa tambang yang sudah berdiri ini adalah perusahaan yang sudah memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi “IUP OP” dan perusahaan tersebut ingin membangun smelter untuk melakukan pengolahan dan pemurnian terhadap hasil produksi dengan perusahaan yang tidak memiliki IUP OP, maka perusahaan yang sudah memiliki IUP OP tidak perlu mendapatkan IUP OPK Pengolahan dan Pemurnian terlebih dahulu. Hal ini dikarenakan pengolahan dan pemurnian adalah kegiatan yang sudah termasuk di dalam cakupan IUP OP. Hal ini didasarkan pada Pasal 34 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang menyatakan“IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan”Hal ini didukung juga oleh Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menyatakan“Konstruksi adalah kegiatan usaha pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas operasi produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan”Oleh karena itu, perusahaan tersebut tidak perlu lagi mengajukan permohonan untuk mendapatkan IUP OPK pemurnian dan pengolahan. Meskipun demikian, Perusahaan tersebut tetap harus mengurus Perizinan Industri/Perizinan berdirinya Pabrik yang diatur oleh Kementerian Perindustrian dan juga Pemerintah Daerah setempat di daerah smelter direncanakan untuk dibangun. Hal ini dikarenakan Smelter dianggap sebagai sebuah Hal-Hal lain yang perlu diperhatikanDapat kami sampaikan bahwa pada dasarnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral “ESDM” tidak memiliki standar yang resmi dalam proyek pembangungan Smelter. Namun, berdasarkan konfirmasi verbal kami kepada pihak Kementerian ESDM, ada hal-hal tertentu yang menjadi fokus dan kriteria utama dalam menilai kelayakan suatu rencana pembangunan Smelter. Hal-hal tersebut adalah sebagai berikutI. DanaDana atau nilai investasi adalah fokus utama di dalam pembangunan Smelter. Pembangunan Smelter adalah proyek yang membutuhkan dana yang sangat besar. Berdasarkan beberapa literatur yang kami dapatkan, banyak Smelter yang telah ada di Indonesia memiliki nilai investasi lebih dari Rp1 Pasokan Listrik/Power PlantPasokan listrik ini harus diperhatikan karena Smelter membutuhkan pasokan listrik yang sangat besar. Oleh karena ini biasanya sebagian besar nilai investasi dari proyek smelter akan dialokasikan untuk pembangunan Power Plant untuk memasok kebutuhan listrik dari smelter tersebut. Mengenai penyediaan tenaga listrik ini juga harus memperhatikan ketentuan dari Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Ketersediaan Bahan BakuHal ini juga menjadi sangat penting karena jangan sampai ketika Smelter sudah dibangun tetapi bahan baku komoditas yang akan diolah terhenti suplainya sehingga tidak dapat beroperasi dan merugikan pemilik yang dapat kami sampaikan, 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik4. Surat Edaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor Tahun 2011 tentang Klasifikasi Badan Usaha di Bidang Pertambangan dalam Akta Pendirian Badan Usaha
Izin Usaha Pertambangan Kegiatan EksplorasiPersyaratan AdministratifPersyaratan TeknisPersyaratan LingkunganPersyaratan FinansialJangka Waktu“Untuk mendapatkan izin usaha pertambangan tahap eksplorasi, pelaku usaha harus memenuhi empat persyaratan yakni persyaratan administrasi, teknis, lingkungan, dan finansial.”Untuk menjalankan usaha pertambangan, pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan Indonesia, kegiatan pertambangan diatur pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pertambangan, Mineral dan Batubara UU Minerba.Pasal 35 ayat 1 UU Minerba mengatur bahwa apabila terdapat pelaku usaha ingin melakukan usaha pertambangan, maka pelaku usaha harus mematuhi persyaratan perizinan berusaha. Perizinan berusaha yang dimaksud salah satunya meliputi izin usaha pertambangan IUP Pasal 35 ayat 3 UU Minerba.Baca juga Ini Dia! Ketentuan Perizinan Berusaha Pertambangan Terbaru Definisi dari IUP sendiri dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 10 UU Minerba yang menyebutkan bahwa“Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.”IUP sebagai aspek legalitas pelaku usaha untuk melakukan kegiatan pertambangan diterbitkan oleh Menteri. Hal ini secara eksplisit disebutkan dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara PP 96/2021.Perlu diketahui, bahwa subjek yang dapat menerima IUP adalah badan usaha, koperasi atau perusahaan perseorangan Pasal 38 UU Minerba. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 40 ayat 1 UU Minerba, IUP hanya diberikan terhadap satu jenis pertambangan saja mineral atau batubara.Sehingga apabila pelaku usaha ingin melakukan usaha pertambangan pada dua jenis pertambangan tersebut, maka pelaku usaha wajib mengantongi IUP pada setiap jenis usaha pertambangan. Hal ini memungkinkan pelaku usaha sebagai pemegang IUP untuk memiliki lebih dari satu IUP Pasal 40 ayat 2 UU Minerba.Lebih lanjut, terdapat dua macam IUP untuk kegiatan pertambangan kegiatan yakni Pasal 28 ayat 1 PP 96/2021Kegiatan eksplorasi; dan Kegiatan operasi produksi. Dalam artikel ini akan dibahas mengenai persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha apabila ingin mengantongi IUP tahap kegiatan Usaha Pertambangan Kegiatan EksplorasiKegiatan eksplorasi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup Pasal 1 angka 15 UU Minerba.Sederhananya, kegiatan eksplorasi pada usaha pertambangan adalah kegiatan untuk mengobservasi sumber daya yang akan gali untuk kepentingan usaha izin usaha pertambangan untuk kegiatan eksplorasi ini, pelaku usaha dapat memperoleh IUP setelah memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial Pasal 31 PP 96/2021.Persyaratan AdministratifPasal 32 ayat 1 huruf a PP 96/2021 mengatur bahwa persyaratan administratif meliputiSurat permohonan; Nomor induk berusaha dalam hal terjadi pemutakhiran data; danSusunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan dalam hal terjadi Pemutakhiran administratif sebagaimana dituliskan di atas berlaku untuk permohonan IUP baik untuk komoditas mineral logam maupun komoditas terhadap permohonan IUP untuk komoditas mineral bukan logam, komoditas mineral bukan logam jenis tertentu, atau komoditas batuan hanya memerlukan surat permohonan Pasal 32 ayat 1 huruf b PP 96/2021.Sebagai informasi, semua mekanisme persyaratan administrasi di atas dilakukan dengan sistem elektronik Pasal 32 ayat 1 PP 96/2021. Patut diketahui, sistem elektronik yang dimaksud adalah Online Single Submission Risk Based Approach OSS RBA yang pelaksanaannya dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis diketahui pula bahwa usaha pertambangan di dalam OSS RBA tergolong sebagai usaha dengan risiko tinggi. Hal ini dikarenakan usaha pertambangan melibatkan beberapa aspek dalam pelaksanaan usahanya seperti aspek keselamatan, kesehatan, lingkungan, sumber daya, dan aspek-aspek lainnya. Tergolongnya usaha pertambangan sebagai usaha berisiko tinggi, mewajibkan pelaku usaha di bidang pertambangan untuk memiliki Nomor Induk Berusaha NIB dan juga izin dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah Pasal 15 ayat 2 PP 5/2021.Baca juga Simak! Panduan Pendaftaran Perizinan Badan Usaha Non UMK Risiko Menengah Tinggi Persyaratan TeknisPersyaratan teknis untuk memperoleh IUP diatur dalam Pasal 33 PP 96/2021 yang terdiri dariUntuk komoditas mineral logam dan/atau komoditas batubara memerlukan surat pernyataan dari ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat tiga tahun Pasal 33 huruf a PP 96/2021;Untuk komoditas mineral bukan logam, komoditas mineral bukan logam jenis tertentu atau komoditas batuan memerlukan surat pernyataan dari ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat satu tahun Pasal 33 huruf b PP 96/2021.Persyaratan LingkunganSedangkan untuk persyaratan lingkungan diatur dalam Pasal 34 PP 96/2021 yang mensyaratkan bahwa pelaku usaha untuk mengunggah pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan FinansialTerhadap persyaratan finansial, berdasarkan Pasal 31 PP 96/2021, pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan sepertiBukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi;Bukti pembayaran nilai kompensasi data informasi hasil lelang WIUP wilayah izin usaha pertambangan mineral logam atau WIUP batubara sesuai dengan nilai penawaran lelang untuk komoditas mineral logam atau komoditas batubara;Untuk IUP komoditas mineral bukan logam, IUP komoditas mineral bukan logam jenis tertentu, atau IUP komoditas batuan memerlukan bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, atau WIUP batuan atas permohonan wilayah; dan Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang WaktuJangka waktu berlakunya IUP untuk kegiatan eksplorasi berbeda-beda sesuai dengan jenis pertambangannya. Hal ini diatur dalam Pasal 42 PP 96/2021 yang mengatur bahwa jangka waktu kegiatan eksplorasi diberikan selamaDelapan tahun untuk pertambangan mineral logam; Tiga tahun untuk pertambangan mineral bukan logam; Tujuh tahun untuk pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu; Tiga tahun untuk pertambangan batuan; atau Tujuh tahun untuk pertambangan batubara. Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa untuk memperoleh IUP untuk kegiatan eksplorasi, pelaku usaha harus memenuhi empat jenis persyaratan yaitu persyaratan administratif, teknis, finansial, dan itu, pelaku usaha juga harus memperhatikan syarat administrasi dan izin lainnya seperti NIB dan izin dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sebab, terdapat beberapa peraturan perundang-undangan terkait seperti PP 5/2021 sebagai peraturan pelaksanaan OSS RBA yang digunakan sebagai sistem elektronik dalam pemenuhan persyaratan kegiatan usaha pertambangan dan usaha-usaha Mendaftarkan Izin Untuk Usaha Yang Anda Jalankan Atau Punya Pertanyaan Seputar Legalitas Usaha Lainnya? Segera Hubungi Dengan Menekan Tombol Di Bawah Ini!Author Bima Satriojati
Office Now – Biaya izin usaha harus diketahui secara pasti oleh pelaku usaha yang ingin membangun usaha, baik itu Perseroan Terbatas PT atau CV. Dengan mengetahui berapa jumlah biaya yang dibutuhkan, pemilik usaha dapat merinci pengeluaran dengan pasti. Namun sebelum mengetahui berapa jumlah biaya yang diperlukan untuk membangun usaha, tidak ada salahnya bila Anda ketahui dulu syarat penting bangun usaha. Syarat bangun usaha yang paling utama adalah setiap perusahaan harus memiliki SIUP dan TDP. Pentingnya SIUP dan TDP Sebelum Urus Biaya Izin Usaha Dalam menjalankan usaha apapun, surat izin usaha perdagangan sangat diperlukan sekali. Dengan adanya surat tersebut, pemilik usaha bisa membuat berbagai macam surat atau dokumen penting lainnya. Sebelum membahas mengenai biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus izin usaha, ada baiknya bila Anda ketahui dulu pengertian dari SIUP dan TDP seperti yang ada di bawah. Pengertian Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP SIUP merupakan surat izin yang diberikan kepada pelaku usaha yang ingin melakukan kegiatan usaha perdagangan. Usaha perdagangan yang dilaksanakan ada berbagai macam seperti transaksi jual-beli jasa atau barang, sewa berkelanjutan yang menghasilkan keuntungan, dan lainnya. SIUP yang sudah dimiliki harus didaftarkan ulang setiap 5 tahun sekali, oleh karena itu pemilik usaha sangat disarankan untuk menyimpan berkas penting seperti SIUP di tempat yang aman. SIUP dibagi menjadi beberapa kategori, yakni Kecil Pelaku usaha memiliki kekayaan bersih mulai dari 50 juta sampai 500 juta rupiah, tidak termasuk dengan tanah dan bangunan Pelaku usaha memiliki kekayaan bersih mulai dari 500 juta sampai 10 miliar rupiah, tidak termasuk dengan tanah dan bangunan Pelaku usaha memiliki kekayaan bersih lebih dari 10 miliar tidak terhitung tanah dan bangunan Umumnya modal usaha tidak lebih dari 50 juta rupiah, tidak terhitung dengan tanah dan bangunan usaha. Pengertian Tanda Daftar Perusahaan TDP Bila SIUP sudah berada di tangan, maka langkah selanjutnya adalah mendaftarkan perusahaannya sesuai dengan Permendag Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007. Setiap perusahaan yang berdiri di tanah Indonesia seperti PT lokal atau PMA, CV, Firma, Usaha Perorangan, dan BUL bentuk usaha lain wajib untuk memiliki TDP. Masa berlaku TDP adalah 5 tahun, namun harus diperbaharui atau diperpanjang 3 bulan sebelum masa berlaku TDP habis. Besaran Biaya Izin Usaha Dagang Setelah mengetahui pengertian dari SIUP atau TDP, pembahasan selanjutnya adalah mengenai kisaran biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus surat izin usaha. Penting dan harus Anda garis bawahi, kalau untuk membuat izin usaha biaya yang dikeluarkan berbeda-beda. Bila Anda menggunakan Biro Jasa Perizinan, maka biaya yang harus dikeluarkan akan disesuaikan dengan kebijakan dari biro jasa yang Anda gunakan. Berikut ini kami akan mengulas tentang biaya yang dibutuhkan untuk pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP dan Tanda Daftar Perusahaan TDP di setiap jenis usaha perdagangan. Jenis Usaha Perdagangan dan Biaya Urus Izin Usaha Sumber gambar Unsplash Ada banyak jenis bisnis perdagangan yang berdiri di Indonesia, dan setiap pengurusan izin usaha dana yang dikeluarkan memiliki angka yang berda-beda. Apa saja jenis usaha yang ada di Indonesia? Dan berapa besaran yang harus dikeluarkan untuk membuat izin usaha? Berikut ulasannya Biaya Izin Usaha Cafe Persiapan untuk membangun usaha kafe legalitas yang dibutuhkan memang tidak mudah. Pelaku usaha harus mau untuk meluangkan waktu dan tenaga untuk mengurusnya. Tapi bila Anda menyerahkan segala urusan mengenai pembuatan izin usaha di biro jasa perizinan, mereka akan membantu Anda sampai tuntas. Untuk biayanya sendiri, tergantung di biro jasa mana yang Anda gunakan. Namun umumnya biro jasa perizinan sudah bekerja sama dengan instansi setempat dan sudah tahu harga yang harus dikeluarkan. Biaya untuk pengurusan TDUP Tanda Daftar Usaha Pariwisata lumayan murah, yakni sekitar 6 juta rupiah. Biaya Izin Usaha Industri Untuk besaran pembuatan izin usaha industri sebenarnya tidak dipungut uang sepersepun alias gratis. Dan hal tersebut sudah tertuang jelas di dalam undang-undang dan Perka BKPM Nomor 13 tahun 2017. Dana yang harus Anda keluarkan pada saat ingin mengurus izin usaha industri hanya sekitar 10 ribu rupiah saja. Dan besaran uang tersebut pun hanya akan digunakan untuk materai saja. Tapi, meskipun tidak mengeluarkan dana untuk mendapatkan izin usaha. Faktanya, Anda tetap harus menyiapkan dana untuk 3 hal penting, yakni survey lapangan, pajak per modal, sampai dengan pemungutan restribusi. Kurang lebihnya, Anda harus menyiapkan biaya sekitar 10 miliar lebih. Biaya Izin Usaha Gas Elpiji 3 Kg Bila Anda tertarik untuk buka usaha gas elpiji 3 kg maka Anda juga harus membuat SIUP dan TDP. Anda bisa membuatnya secara gratis di situs website OSS lembaga milik pemerintah. Namun sebelumnya pastikan dulu kalau Anda sudah terdaftar di kalau belum maka Anda harus menyiapkan syarat yang harus dipenuhi. Antara lain Pelaku usaha harus menyiapkan perusahaannya dalam bentuk Badan Usaha PT/Koperasi.Menyiapkan dokumen penting seperti foto scan KTP, Akta Pendirian, NPWP Perusahaan, bukti penguasaan lahan, bukti saldo rekening untuk melengkapi formulir yang ada pada ada siapkan fotrocopy bukti kepemilikan usaha ada siapkan fotocopy bukti kerja sama antara pelaku usaha dengan PT. Pertamina Sedang biaya yang harus Anda keluarkan untuk membangun usaha gas elpiji 3 kg, kurang lebih 100 juta rupiah. Biaya Izin Usaha Pertambangan Apabila pelaku usaha ada yang tertarik untuk membangun usaha pertambangan, maka harus siap untuk mengurus berbagai macam hal penting yang ada. SIUP dan TDP untuk jenis usaha ini juga terbilang cukup complicated. Jadi sangat disarankan bila ingin mengurus SIUP dan TDP usaha pertambangan, sebaiknya gunakan biro jasa perizinan yang ada di daerah pelaku usaha. Umumnya mereka sudah mengetahui dengan pasti biaya yang akan dikeluarkan. Misalnya untuk persyaratan administratif, persyaratan teknis, persyaratan lingkungan, dan finansial. Belum dapat diketahui berapa total biaya yang harus dikeluarkan, hanya saja sebagai persiapan biaya yang harus disiapkan kurang lebih 50 juta rupiah. Demikianlah ulasan menarik mengenai besaran pembuatan izin usaha yang sudah kami rangkum untuk pelaku usaha. Yang mana tertarik dengan berbagai jenis usaha yang ada di Indonesia. Intinya, semua jenis usaha yang ada di wilayah Indonesia harus memiliki surat izin usaha perdagangan termasuk dengan TDP. Dengan adanya surat-surat penting tersbut, pelaku usaha dapat membuat berbagai macam dokumen penting mengenai perusahaan akan lebih mudah dan cepat. Biaya izin usaha angkutan umum, biaya izin usaha makanan, biaya izin usaha mikro kecil, biaya izin usaha air minum isi ulang, dan lainnya bisa Anda temukan informasinya di ulasan kami lainnya.
biaya pengurusan izin usaha pertambangan